Aturan ini pun juga telah diperkuat dalam SE terbaru Kemenpan pada Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023
Sesuai dengan kebijakan Kemenpan RB, setiap Pejabat Pembina kepegawaian, instansi pusat dan daerah untuk tidak mengurangi pendapatan honorer.
Selain itu, PPK wajib menghitung dan mengalokasikan anggaran dan dilarang keras mengangkat pegawai honorer baru untuk mengisi jabatan ASN.
Apabila melanggar maka pemerintan secara tegas akan menjatuhkan sanski sebagai mana sesuai dengan ketentuan dari perundang-undangan.
Demikianlah informasi mengenai tahapan honorer yang diangkat menjadi PPPK sesuai dengan aturan syarat kebijakannya. (*)