RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang perkara mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami yang terlibat dalam bisnis narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin sore, 13 November 2023.
Sidang lanjutan ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi.
Mereka yakni dua penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung, Abdurahman Satria dan Ilham Baruna, serta seorang mantan asisten rumah tangga (ART) Andri Gustami bernama Sopiah.
Dalam sidang ini, dua penyidik Polda Lampung itu memberikan kesaksian mengenai awal mula polisi tahu keterlibatan mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan dalam jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
BACA JUGA:8 Manfaat Ketumbar, Selain untuk Bumbu Dapur juga Punya Aroma yang Harum
Saksi Abdurahman mengatakan, awalnya penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap seorang kurir narkoba bernama Fajar Reskianto di salah satu hotel di Bandar Lampung.
Ya, Fajar belakangan diketahui merupakan jaringan Fredy Pratama.
Saat itu, kata Abdurahman, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 21 kilogram.
Setelah berhasil menangkap Fajar, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan menangkap satu orang lagi bernama Angga di Pekanbaru pada bulan Mei 2023 lalu.
BACA JUGA:Dikira Punah, Ilmuwan Tiba-tiba Temukan Hewan Purba Mamalia Bertelur Ini di Pegunungan Papua
Setelah dilakukan pengambangan ternyata jaringan ini tersebar di Indonesia.
Setelah itu penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menangkap kembali tersangka bernama Theo, Dedi, dan Ramli.
Abdurahman menjelaskan, dari penangkapan tiga orang tersangka itu, saat digeledah ditemukan barang bukti berupa slip transaksi bank.
Di mana ada transaksi transfer sejumlah uang ke rekening atas nama Selva, Eko, dan Sopiah.