Penangkapan Kurir Gembong Narkoba Awal Polisi Endus Keterlibatan AKP Andri Gustami

Senin 13-11-2023,20:01 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Ari Suryanto

"Kami lalu periksa Selva, Eko, dan Sopiah. Dari keterangan mereka, rekening itu ternyata bukan dikuasai mereka, tapi sudah diberikan kepada terdakwa Andri Gustami," ungkap saksi.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dari penangkapan para tersangka tersebut, Polda Lampung akhirnya menetapkan AKP Andri Gustami sebagai tersangka karena ikut terlibat bisnis haram yang berperan sebagai kurir spesial.

Di mana, dijelaskan saksi Abdurahman, terdakwa Andri Gustami menerima upah dari membantu meloloskan pengiriman narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Dia (AKP Andri Gustami) mengakui perbuatannya dan langsung ditetapkan tersangka," ujarnya.

BACA JUGA:Hadapi Pemilu 2024, Ini Yang Sudah di Lakukan Polres Lampung Utara

Diketahui, AKP Andri Gustami dalam jaringan gembong narkoba Fredy Pratama bertugas melakukan pengawalan setiap pengiriman sabu jaringan gembong narkoba Fredy Pratama yang akan melintasi Pelabuhan Bakauheni.

Total ia sudah delapan kali mengawal sabu jaringan Fredy Pratama. Ia menerima upah Rp 1,2 miliar. (*)

Kategori :