Polres Lamteng Bakar Gubuk Tempat Pesta Narkoba Sekaligus Amankan 3 Tersangka

Polres Lamteng Bakar Gubuk Tempat Pesta Narkoba Sekaligus Amankan 3 Tersangka

-Sumber Foto: Polres Lamteng-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jajaran Polres Lampung Tengah memusnahkan sebuah gubuk yang diduga kuat sebagai tempat pesta sabu, tepatnya di kebun sawit Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Selain memusnahkan gubuk yang dilakukan pada Sabtu 8 Februari 2025, sekira pukul 11.00 WIB  itu, Satres Narkoba Polres Lampung Tengah juga menangkap 3 tersangka penyalahguna Narkoba berinisial AB (29), MK (29), dan RM (19). 

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Kasat Narkoba AKP Eko Heri Susanto mengatakan bahwa ketiga tersangka merupakan warga setempat yang kerap mengkonsumsi narkoba jenis sabu, di gubuk tersebut.

"Para tersangka tepergok sedang memakai sabu di gubuk itu. Kami pun berhasil menangkap para tersangka dan gubuknya kami hancurkan dan dibakar," kata AKP Eko saat dikonfirmasi, Senin 10 Februari 2025.

BACA JUGA:Tok, Penertiban Aset Lahan Pemprov di Sabah Balau dan Sukarame Baru Dilakukan Rabu

Ia menjelaskan, pihaknya mengetahui aksi para tersangka setelah mendapatkan informasi penyalahgunaan narkotika di wilayah Komering Putih.

Setelah melakukan penyelidikan, Kasat Narkoba bersama personelnya langsung menggerebek sebuah gubuk semi permanen, berpondasi kayu, berdinding geribik, dan beratap asbes yang berada di kebun sawit tersebut.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 3 tersangka di lokasi, berikut barang bukti berupa 1 bungkus plastik sedang berisi sabu-sabu, 1 buah sekop pipet, 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 alat komunikasi HT, uang tunai Rp. 300 ribu, dan beberapa bungkus klip bening kosong yang masih baru.

AKP Eko menambahkan, selain diduga sebagai tempat pesta sabu, gubuk tersebut juga digunakan untuk transaksi dan pengedaran narkotika yang juga menyasar anak sekolah.

BACA JUGA:Hari Ini, Delapan Kabupaten Kota di Lampung Mulai Jalankan Program Cek Kesehatan Gratis

"Saat ini, kami sedang melakukan pengembangan kasus untuk meringkus jaringan narkoba lain yang masih berkeliaran," ungkapnya.

Sementara, ketiga tersangka kini ditahan di Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

"Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: