RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa memasuki tahap akhir.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang siap mengirimkan berkas permohonan PK yang diajukan mantan Bupati Lamteng Mustafa ke Mahkamah Agung untuk diputuskan.
Selasa 14 November 2023, Mustafa mantan Bupati Lamteng hadir melalui zoom meeting dalam sidang yang beragendakan penyampaian kesimpulan oleh para pihak.
Mustafa mengenakan kemeja kuning. Ia kemudian ditanya oleh ketua majelis hakim Achmad Rifai mengenai kabarnya. Mustafa menjawab dalam keadaan sehat.
BACA JUGA:Kreatif! Pemuda Lampung Gagas Electric Vehicle Taxi Online Pertama di Kota Tapis Berseri
Kesimpulan pertama disampaikan oleh Muhammad Yunus kuasa hukum Mustafa, dalam kesimpulannya Muhammad Yunus meminta agar majelis hakim menerima permohonan PK yang diajukan Mustafa.
"Kami memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menerima permohonan pemohon seluruhnya," kata Yunus saat membacakan kesimpulan.
Apabila majelis hakim berbeda pandangan, ia berharap agar hakim memutus perkara dengan seadil-adilnya.
Yunus mengatakan tak seharusnya Mustafa divonis dua kali dalam perkara yang sama.
BACA JUGA:Update Suhu Maksimum Harian di Indonesia Termasuk Lampung, Jawa Barat Naik Lagi
Karena itu, ia menganggap perkara Mustafa dikategorikan ne bis in idem atau satu perkara tidak bisa divonis dua kali.
Perbuatan korupsi yang dilakukan Mustafa tidak sesuai pasal 64 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan yang dilakukan secara berlanjut, sehingga Mustafa dinilai harusnya hanya satu kali divonis penjara.
"Perbuatan yang dilakukan pemohon PK termasuk pengulangan perbuatan dan perbuatan berlanjut. Materi pemeriksaan perkara a quo yang diajukan jaksa penuntut umum adalah sama baik subjek objek, tempus, locus maupun alat buktinya," tandasnya.
Sedangkan Taufiq Ibnugroho jaksa KPK selaku termohon meminta majelis hakim agar menolak permohonan pemohon PK.
BACA JUGA:Viral, Andika Kangen Band Murka, Tak Terima Anaknya Diperlakukan Tidak Baik
Taufiq dalam kesimpulannya mengatakan, permohonan PK yang diajukan Mustafa kontradiksi dengan sikapnya yang sebelumnya ketika ia divonis oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Saat itu, kata Taufiq, Mustafa langsung menerima vonis penjara untuknya dan tidak mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi.
"Jika pemohon mengajukan upaya PK tentu hal ini bertolak belakang dengan sikap pemohon PK yang sebelumnya menerima putusan," kata Taufiq Ibnugroho.
Demikian juga tim penasehat hukum saat itu dalam pledoi atau pembelaannya tidak keberatan dengan tuntutan jaksa yang menuntut Mustafa dengan pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan demikian mengakui kesalahannya atas perbuatan pemohon (Mustafa) yang menerima uang dari para rekanan. Hal tersebut juga didukung dengan tidak adanya permohonan eksepsi atau keberatan atas azas ne bis in idem dari dakwaan jaksa penuntut umum yang dijadikan dasar para permohonan PK," ungkapnya.
Taufiq Ibnugroho dalam kesimpulannya menyebut Mustafa sengaja menghindari hukuman yang lebih berat karena tidak mengajukan banding dan kasasi, namun langsung mengajukan PK sebagai upaya hukum luar biasa.
Jaksa juga menganggap novum atau keadaan baru yang diajukan oleh tim kuasa hukum Mustafa tidak bersifat baru.
"Bukti yang diajukan sebagai novum (keadaan baru) menurut kami tidak dapat dikualifikasikan sebagai novum karena tidak ada sifat kebaruan atau kekuatan untuk mengubah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," unbkapnya.
BACA JUGA:8 Produk Skincare dan Kosmetik yang Selalu Ada di Tas Wanita, Apa Saja?
Jaksa pun meminta agar majelis hakim menolak permohonan PK yang diajukan Mustafa dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dan dinyatakan tetap berlaku.(*)