BACA JUGA:6 Manfaat Buah Kelengkeng Bisa Cegah Penuaan Dini Pada Kulit?
"Sampai saat ini belum ada itikad baik bertemu saya, atau kerumah saya. Mungkin persoalan bisa dirumah, karena persoalan ini terkait orang tua," ucap Andika.
Andika, menyampaikan, ia terkait laporan di kepolisian tetap berjalan. "Sesuai dengan ketentuan hukum kita ikuti saja hukum sedang berjalan. Saya percaya kepolisian bisa mengatasi semua. Karena itu bukan bidang saya," jelas Andika.
Dibagian lain, Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu H.Gustomi Dendy membenarkan telah menerima laporan dari Pelapor Andika Mahesa merupakan Penyanyi (Vokalis) Andika Kangen Band yakni melaporkan tindak pidana kekerasan verbal terhadap anaknya inisial B.
BACA JUGA:Melalui Career Coaching, IMPM Lampung Ciptakan SDM Maritim Berakhlak dan Berkarakter
Kejadian tersebut pada hari Sabtu, 11 November 2023 sekitar 09.00 wib dilingkungan sekolah Baitul Jannah Bandar Lampung.
"Dari laporan tersebut unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) , cctv sekolah, keterangan saksi, dan lainnya," ucap Gustomi.
Gustomi, menyampaikan, dari keterangan saksi, memang tidak kekerasan fisik namun kekerasan verbal terhadap anaknya karena diawali dengan perkelahian antar anak terlapor dengan anak pelapor. Kemudian, anak terlapor menangis .Kemudian, terlapor mengeluarkan suara keras terhadap anak pelapor.
"Pada saat buat laporan , anak pelapor dibawa ke unit PPA. Dan pelapor menyampaikan bahwa anaknya trauma mengalami gangguan psikis," ucap Gustomi.
BACA JUGA:Miris, Paman Rudapaksa Keponakan Sendiri Hingga 3 Kali
Untuk terlapor sendiri, Gustomi menyampaikan, bahwa terlapor sementara diduga ASN Pemda dari Pesawaran. "Terlapor diduga ASN Pemda dari Pesawaran, tapi saat ini kami masih dalam penyelidikan," ucapnya.
Kendati demikian, Gustomi mengatakan akan menjadwalkan pemanggilan terdapat terlapor.
Untuk pasal dipersangkakan, Gustomi, menyampaikan, sehubungan ini berkaitan dengan kekerasan pada anak tetap kami persangkaan pasal kekerasan pada anak yakni UU 80 Perlindungan Anak. (*)