- Golongan IV D : Rp 1 juta 560 - Rp 4 juta 246 ribu.
- Pensiun golongan IV E : cair dari nominal Rp 1 juta 560 sampai Rp 4 juta 425 ribu.
Itulah rincian nominal gaji pensiunan PNS Per golongan dari yang terendah sampai tertinggi yang di atur pada PP Nomor 19 tahun 2019. (*)