"Saat itu divonis 7 tahun dia," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, Umi menjelaskan bahwa pelaku memang kerap beraksi seorang diri dalam melancarkan aksinya.
"Pelaku sendiri juga mengakui bahwa dia seorang diri," tegasnya.
Saat ini, dijelaskan Umi bahwa pihak kepolisian dari Polres Tulang Bawang terus bekerja dalam kasus tersebut.
Prosesnya sendiri saat ini tinggal melengkapi berkas-berkas.
"Polres sampai saat ini masih terus melengkapi berkas," tutupnya. (*)