RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah telah mengkaji kembali skema mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK.
Berdasarkan hasil keputusan Presiden, penyelesaian penataan tenaga honorer harus sudah rampung pada akhir Desember 2024.
Kebijakan tersebut juga telah dituangkan pada UU No 20 tahun 2023 terkait penyelesaian penataan tenaga honorer.
Prosesnya pun meliputi, verifikasi, validasi dan pengangkatan pegawai non-asn menjadi PPPK tahun depan.
BACA JUGA:Bakal Calon Kepala Daerah Partai Golkar Seluruh Lampung Diundang ke DPP, Ini Daftarnya
Terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi oleh para tenaga honorer apabila ingin di angkat secara otomatis menjadi PPPK di antaranya sebagai berikut.
- Para Tenaga honorer telah berkerja di suatu instansi paling lama lima tahun untuk dapat di angkat menjadi PPPK tahun depan.
- Tenaga honorer mempunyai masa pengabdian kerja yang sesuai dengan aturan kebijakan dari Instansi terkait.
- Keputusan mengenai pertimbangan terkait pengangkatan honorer yang menjadi prioritas akan dinilai dari masa pengabdian kerja dan umur.
BACA JUGA:Heboh Penampakan UFO di India, Otoritas Bandara Alihkan Penerbangan
Berdasarkan dengan syarat umur maksimal usia pegawai bila ingin di angkat 46 tahun dengan masa pengabdian 5 tahun telah berkerja.
- Tenaga honorer dengan catatan telah masuk ke dalam masa pengandian kerja dalam kurun waktu 20 tahun juga akan di angkat menjadi PPPK prioritas.
Jika semua syarat telah terpenuhi dan masuk ke salah satu kriterianya maka tenaga honorer akan mengikuti beberapa tahapan seleksi administrasi yang terdiri sebagai berikut.
1. Tahapan disiplin.
2. Tahapan integritas