BACA JUGA:Update Harta Kekayaan Orang Terkaya di Indonesia, Sumbernya Mulai Dari Batubara Hingga Tembakau
3. Tahapan Kesehatan
4. Tahapan kompetensi.
Beberapa tahapan pengangkatan tersebut telah di atur pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Lalu kemudian diperkuat dalam SE terbaru Kemenpan pada Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023.
BACA JUGA:Besok, Puluhan Artis Tanah Air Hadir di Unila
Melalui keputusan tersebut, para honorer bisa bernafas lega dan tidak perlu lagi khawatir soal kedudukan statusnya di tahun depan.
Apabila proses pengangkatan telah selesai ditata maka, tenaga honorer berhak mendapatkan gaji dan tunjangan yang setara.
Itulah informasi mengenai keputusan terkait pengangkatan honorer menjadi PPPK pada tahun depan. (*)