RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengumukan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 3,75 persen atau Rp112 ribu, Rabu, 22 November 2023.
Penentuan UMK tersebut adalah hasil rapat dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung yang diungkapkan langsung Wali Kota Eva Dwiana.
Eva menjelaskan, pengupahan ditetapkan ada tiga kategori yakni kenaikan 2,75 persen, 3,26 persen dan 3,75 persen.
"Jadi UMK Bandar Lampung naik sebesar Rp 112.282," katanya, Rabu sore.
Eva juga mengungkapkan, dengan kenaikan itu, maka UMK dari Rp 2.991.349 di tahun 2023 kini menjadi Rp 3.103.631.
"Jadi Rp 3.103.631 untuk UMK tahun 2024," terangnya.
Rentangnya digunakan dari Alpha 0,1 hingg 0,3 Bandar Lampung memililh 0,3, sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023.
Selanjutnya, pihaknya bakal meneruskan putusan ini kepada Gubernur Lampung untuk disahkan dan dipergunakan di tahun 2024.
BACA JUGA:Konflik Harimau-Manusia Terjadi di Pesisir Selatan Lampung, Ternak Warga jadi Korban
Eva menandaskan, perusahaan harus menaati keputusan tersebut, meski ada beberapa pertimbangan untuk perusahaan yang memang berpenghasilan tidak terlalu banyak.
"Ya, Kalau perusahaan penghasilannya kecil kita pertimbangkan, kalau penghasilannya besar harus sesuai dengan aturan," pungkasnya. (*)