Perikanan lobster di Lampung telah dilakukan sejak tahun 1980-an oleh para nelayan dan dijual pada pedagang pengumpul lokal.
”Penangkapan ini dapat kita kembangkan dan dioptimalisasi dengan tujuan membantu pembangunan perikanan lobster di masa mendatang,” tandasnya.
Diketahui, Provinsi Lampung memiliki potensi komoditas perikanan laut yang perlu dikembangkan.
Penangkapan Lobster dilakukan di wilayah perairan Teluk Lampung, Tanggamus sampai wilayah Pesisir Barat.
BACA JUGA: Bernilai Jual Tinggi, Inilah Keunikan Lobster Mutiara, Si Cangkang Keras yang Sulit Dibudidayakan
Untuk Tanggamus, berada di perairan Kecamatan Kelumbayan, Limau, Kota Agung, dan Pematang Sawa.
Total hasil penangkapan Lobster pada tahun 2022 mencapai 27 ton.
Terdiri dari Lobster Mutiara (Panulirus ornatus) sebanyak 14,5 ton dan Lobster pasir (Panulirus homarus) yang mencapai 12,5 ton.
Konsumsi Lobster hasil tangkapan nelayan cukup besar. Konsumen terbesar adalah pedagang besar yang memasok untuk restoran sea food atau hotel.
Lainnya berasal dari lokasi wisata lokal di Pesisir Barat seperti Krui atau Tanjung Setia.
Konsumen lainnya adalah masyarakat sekitar yang membeli Lobster sebagai buah tangan untuk kerabat, pesta atau lauk pauk sehari-hari.
Harga jual untuk per kilo cukup tinggi, berkisar Rp 150.000 sampai Rp 300 ribu per kilogram. Tergantung ukuran, spesies dan jumlah yang tersedia.
Pada bagian lain, kebutuhan masyarakat dan potensi sumber daya harus diseimbangkan untuk pengembangan perikanan tangkap dan budidaya.
BACA JUGA: 100 Destinasi Wisata Alam dan Buatan di Jawa Tengah, Cocok Jadi Referensi Tempat Liburan Akhir Tahun
Tujuannya agar penangkapan Lobster dapat bersifat lestari.