Tidak Bisa Sembarangan, DKP Lampung Ungkap Aturan dan Kuota Ekspor BBL

Tidak Bisa Sembarangan, DKP Lampung Ungkap Aturan dan Kuota Ekspor BBL

Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) DKP Lampung, Hardian SY. Prayitno.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung menyebut ekspor benih bening lobster (BBL) telah diatur di dalam Peraturan Menteri (permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024.

Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) DKP Lampung Hardian SY. Prayitno mengatakan, nelayan yang hendak melakukan ekspor BBL harus terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Lobster Kepiting Rajungan (SILOKER).

Para nelayan atau masyarakat yang akan melakukan ekspor BBL harus terbentuk dalam satu kelompok nelayan penangkap lobster.

Kemudian, direkomendasikan oleh DKP kabupaten/kota, sehingga dapat dikumpulkan kedalam koperasi.

BACA JUGA:Sebar Foto dan Video Pornografi Sang Istri, Pria di Way Kanan Diringkus Polisi

"Sudah ada jalur yang sudah dilegalkan oleh pemerintah dan tentunya itu ada kuotanya," ujar Hardian, Rabu 16 Oktober 2024.

Kuota Lampung ekspor BBL setiap provinsi telah ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI termasuk di Lampung.

Kata Hardian, hingga saat ini ada 19 kelompok penangkap lobster terdiri dari 2.079 nelayan yang sudah terdaftar. 

Tetapi, yang telah mendapatkan kuota ekspor ada 10 kelompok yang ditetapkan pemprov melalui DKP dan sudah ada 17 surat keterangan asal yang di keluarkan. 

BACA JUGA:Aleg Wajib Tahu, Ini Beberapa Bocoran Perubahan Tatib DPRD Lampung Periode 2024-2029

Diungkapkan Hardian, kuota ekspor BBL di Provinsi Lampung terbagi dua, yaitu 8 juta ekor untuk perairan barat dan 5 juta ekor untuk perairan timur.

"Kuota 8.869.073 ekor untuk Lampung yang melalui WPP 712 atau perairan barat. Jadi kita ada perairan barat dan perairan timur dan yang perairan barat dapat kuota 8 juta ekor tadi dan yang timur dapat kuota 5.874.516 juta ekor," ungkapnya.

Hingga bulan Agustus 2024 ini, Hardian menyebut baru 215.183 ekor atau 2,42 persen dari jumlah kuota BBL yang diekspor.

Di mana, KKP RI juga mengatakan hanya ada dua tempat pengiriman BBL resmi, yaitu Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan negara tujuan ekspor Vietnam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: