RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengobatan dengan alibi bisa menyembuhkan penyakit terjadi di pesawaran.
Kali ini, berada di Desa Way Harong, Way Lima, Pesawaran. Korban adalah Rinmah Yuni (45) warga Pekon Jambi, Kedondong, Pesawaran.
Oknum Mantri tersebut, diduga melakukan mal praktik hingga menyebabkan luka di kaki korban.
Rika Aulia (23) anak dari korban menjelaskan, pada Jumat 20 Oktober 2023, sekitar pukul 19.00WIB, korban bersama dengan rekannya Ari Azhari mendatangi tempat praktik pengobatan TM atau biasa disebut Mantri D untuk berobat.
BACA JUGA:Jaksa Lanjutkan Penahanan Dua Oknum Polisi Polda Lampung yang Terlibat Pencurian Mobil di MBK
Saat itu, korban mengeluhkan pegel-pegel dan sedikit linu di kaki kanan dan kirinya.
Lalu, korban disuntik oleh Mantri D di kaki sebelah kiri dan lutut sebelah kanan.
"Setelah proses suntik selesai, bapak saya diberi obat pil untuk diminum. Setelah selesai, bapak saya pulang," katanya.
Esok harinya, lanjut Rika, kaki kiri orangtuanya mulai membengkak dan terasa sakit. Namun, orangtuanya terus meminum obat yang diberikan oleh Mantri D.
BACA JUGA:Ingin Wisata ke Jawa Tengah? Cek Dulu Harga Tiket Pesawatnya Disini
Kemudian, pada hari Minggu 22 Oktober 2023, ditelapak kaki sebelah kiri korban membengkak dan kaki sebelah kanan juga ikut membengkak.
"Tapi karena hari itu bapak saya ada agenda, bapak saya urung menemui mantri itu. Nah, pukul 16.00WIB, bapak saya pulang karena merasa sakit," ujarnya.
Sekitar pukul 18.00WIB, korban menghubungi mantri Dika, sehingga mantri itu siap untuk bertanggungjawab dan membantu proses penyembuhan.
"Bapak ke tempat praktek mantri D, kemudian bapak saya disuntik lagi dan diberi obat. Tapi nggak juga ada perubahan," ucapnya.
BACA JUGA:Pemprov Open Bidding Empat JPTP, Salah Satunya Kepala Disperindag Yang Dijabat Elvira Umihanni