Gunakan Dokumen Kredit Palsu, 3 Pelaku Kejahatan Fidusia asal Metro dan Lampung Timur Diamankan

Jumat 24-11-2023,07:16 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi

"Jadi HG memerintahkan pelaku SW (anak angkat dari HG) dan  IP untuk melakukan penipuan dokumen palsu untuk kredit mobil. Bahkan tanpa pengetahuan SW dan IP, SW telah menjual mobil terjual dan keuntungan sendiri HG," jelas Iptu Saidi

Iptu Saidi, mengatakan, Pihaknya masih mendalami kasus penyelidikan tersebut. "Untuk barang bukti yang diamankan adalah satu unit mobil Honda CRV warna putih dan beberapa dokumen palsu, sertifikat fidusia  dan sertifikasi pembiayaan," ucap Iptu Saidi.

Iptu Saidi mengatakan ketiga pelaku sindikat Fidusia dikenai Pasal 335 dan 336 KUHP  dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara, HG, mengaku melakukan penipuan fidusia karena untuk kebutuhan ekonomi. "Usaha saya bangkrut, jadi untuk memenuhi kebutuhan  ekonomi dan rencana membuka modal usaha baru kembali. terpaksa melakukan hal tersebut," jelasnya. (*)

Kategori :