"Jadi HG memerintahkan pelaku SW (anak angkat dari HG) dan IP untuk melakukan penipuan dokumen palsu untuk kredit mobil. Bahkan tanpa pengetahuan SW dan IP, SW telah menjual mobil terjual dan keuntungan sendiri HG," jelas Iptu Saidi
Iptu Saidi, mengatakan, Pihaknya masih mendalami kasus penyelidikan tersebut. "Untuk barang bukti yang diamankan adalah satu unit mobil Honda CRV warna putih dan beberapa dokumen palsu, sertifikat fidusia dan sertifikasi pembiayaan," ucap Iptu Saidi.
Iptu Saidi mengatakan ketiga pelaku sindikat Fidusia dikenai Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara, HG, mengaku melakukan penipuan fidusia karena untuk kebutuhan ekonomi. "Usaha saya bangkrut, jadi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan rencana membuka modal usaha baru kembali. terpaksa melakukan hal tersebut," jelasnya. (*)