RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan tiga orang pelaku dengan sindikat kejahatan fidusia
Tiga pelaku yang diamankan, HG (55), Warga Metro Timur, Kota Metro. SW (51), warga Lampung Timur dan IP (50), Metro.
Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu A Saidi Jamil, menyampaikan, tiga pelaku sindikat kejahatan fidusia dengan modus menggunakan dokumen dan perusahan palsu.
Modus Operandi, Pelaku HG mengajukan permohonan pembiayaan ke PT.Maybank Finance atas satu unit kendaraan all new crv tahun 2022 diduga dengan menggunakan dokumen atau tempat usaha palsu dan hanya memenuhi kewajiban hanya 1 kali membayar angsuran.
BACA JUGA:Hebat! Usai PKW di Pringsewu Lampung, Anak Muda Langsung Dapat Order Usaha dan Akta Pendirian PT
Lalu, Pelaku SW (51) melakukan modus serupa dengan HG yakni pada tanggal 20 Januari 2023, SW mengajukan permohonan pembiayaan kredit mobil baru.
Namun, pada saat dilakukan survey ternyata tersangka memberikan keterangan yang menyesatkan , sehingga proses pembiayaannya di setujui, belakang diketahui bahwa keterangan tersebut tidak benar dan Kendaraan ada dugaan telah di jual belikan .
"Jadi mereka bertiga baik SW, HG dan IP telah melakukan aksi sindikat fusia permohonan beberapa mobil biasa hingga mewah dengan mengunakan dokumen dan perusahan palsu salah satunya CRV, Agya, Terios hingga Pajero,"ucap Iptu Saidi pada hari Kamis,23 November 2023 sore .
Iptu Saidi , menyampaikan para sindikat fidusia mereka menjual mobil di luar Lampung dengan harga beragam tergantung klas pasar yang jelas dibawah pasaran. "Ada beberapa leasing yang mereka palsukan dokumen maupun perusahaan," tambah Saidi.
BACA JUGA:7 Rekomendasi Laptop Gaming Terbaik dengan Budget Terjangkau
Terkait apakah ada pelaku lainnya, Iptu Saidi, menyampaikan, saat ini pihaknya , menyelidiki apakah sindikat fidusia apakah mereka bertiga saja pelakunya atau ada orang lain. "Ini masih kami dalami penyelidikan," ucapnya.
Iptu Saidi juga menyampaikan, mereka bertiga ini merupakan oknum dari lembaga perlindungan konsumen nasional (lpkn) kantor pusat di Metro.
"Mereka melakukan penipuan dengan dokumen palsu, perusahaan fiktif atau menumpang perusahan orang lain untuk penjaminan kredit mobil. Jadi mereka mengelabui kredit mobil seolah seolah jaminan perusahaan itu mereka punya,"tambah Iptu Saidi.
Iptu Saidi juga menyampaikan Pelaku HG sebagai otak pelaku dari sindikat fidusia karena bertugas mendesain penggelapan mobil tersebut.
BACA JUGA:Jaksa Lanjutkan Penahanan Dua Oknum Polisi Polda Lampung yang Terlibat Pencurian Mobil di MBK