Setelah itu, AY mengirimkan kayu kepada korban. Namun, kayu yang diterima korban ternyata bukan jenis merbau dan meranti. Tetapi, jenis kayu durian.
Ketika korban mengajukan keberatan, AY memintanya untuk menjual kayu jenis durian tersebut.
Karena, tidak terjual semua, AY kemudian mengambil kembali kayu tersebut. Kepada korban, AY berjanji akan mengirimkan kayu sesuai kesepakatan semula.
Karena, hingga November 2023, AY belum mengirimkan kayu pesanannya. Korban melaporkan kejadian itu ke Polres Lamtim.
BACA JUGA:KPU Mesuji Batasi Parpol untuk Akun Medsos Sebanyak 20 Saja
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, personil Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lamtim mengamankan AY di wilayah Kecamatan Mandiangin Kabupaten Surolangon Provinsi Jambi, Jumat 24 November 2023.
“Tersangka kami amankan di Polres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres, Sabtu 25 November 2023. (*)