"Untuk barang bukti yang disita sebanyak Rp 9.352.244.932,00 yang di sita dari Bank BRI Kantor Cabang Metro yang merupakan barang bukti uang korupsi dari penggantian ganti rugi bidang lahan yang terdampak genangan," kata dia.
Modus operandi yang dilakukan dalam perkara ini adalah melakukan fikti tanam tumbuh, bangunan dan kolam, penanaman setelah penlok, mark data tanam tumbuh pada saat sanggah dan terdapat sanggah fiktif.
"Mark up ini dilakukan saat perbaikan setelab adanya temuan KJPP," katanya.
BACA JUGA:Lima Polwan yang Jadi Kapolres Perempuan di Lampung, Terakhir Punya Pengalaman Tugas di Brimob
Pasal 2 ayat (1) atau pasal 33 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ditanya soal kenapa tidak adanya penetapan tersangka, Kombes Pol Umi Fadillah bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menetapkan tersangka.
"Gelar perkara akan dilakukan sebentar lagi, ini untuk menetapkan tersangkanya," pungkasnya. (*)