Satresnarkoba Polres Tanggamus Lampung Bergerak, Pengedar dan Pemakai Sabu Dibekuk

Rabu 29-11-2023,18:30 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID – Anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus, Polda Lampung mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Selasa 28 Nopember 2023.

Dua tersangka yang tinggal di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Tanggamus, Lampung ditangkap. 

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Iwan Ricad mengatakan, tersangka pertama adalah SS (40), wiraswasta yang diciduk setelah polisi mendapat informasi ada pesta narkoba di rumahnya.

"Tersangka ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB," sebut Iptu Iwan Ricard mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, dalam keterangan tertulis Seksi Humas, Rabu 29 November 2023.

BACA JUGA: Sosok Kapolres Termuda di Lampung, Pemimpin Pertama di Polres Paling Bungsu

BACA JUGA: Lima Polwan yang Jadi Kapolres Perempuan di Lampung, Terakhir Punya Pengalaman Tugas di Brimob

Iptu Iwan Ricard melanjutkan, dalam penangkapan tersebut Tim Opsnal Narkoba Polres Tanggamus menemukan sejumlah barang bukti. Termasuk pipa kaca atau pirek bekas pakai, alat hisap sabu dan handphone.

Dari pemeriksaan terhadap SS, tim berhasil mengembangkan kasus ini dan menangkap tersangka kedua yang diduga pengedar, berinisial AW alias Ucok (27), yang juga seorang wiraswasta. 

"Penangkapan terhadap tersangka AW dilakukan pada hari yang sama, sekitar pukul 19.45 WIB, di rumahnya yang terletak di Pekon Gisting Atas," ujarnya.

Dilanjutkan, dalam penggeledahan, tim mendapati barang bukti plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,07 gram dan satu unit HP.

BACA JUGA: 3 Fakta Wakasau Marsdya Andyawan Martono Putra, Pengawal Pernikahan Kaesang Pangarep

BACA JUGA: Tujuh Danlanud Alih Tugas Dalam Mutasi TNI Terbaru November 2023, Berikut Daftarnya

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanggamus untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

"Kedua tersangka diduga terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanggamus. Mereka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (*)

 

Kategori :