METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Metro dipastikan naik.
Hal tersebut setelah ditandatanganinya keputusan tentang penetapan Upah Minimun Kota (UMK) Metro tahun 2024 oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. UMK Kota Metro naik sekitar Rp83.814, sehingga UMK Kota Metro menjadi Rp2.726.104 per bulan. BACA JUGA:Intip Spesifikasi HP Infinix Smart 8, Catat Tanggal Rilisnya di Indonesia Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro, Budiono, menjelaskan, UMK Kota Metro menjadi Rp2.726.104 per bulan. Dan itu berlaku mulai Januari 2024 mendatang. "Iya keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Di mana dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya,"ujarnya. Dia mengatakan, setelah dikeluarkannya keputusan mengenai penetapan UMK Kota Metro, pengusaha dan perusahaan wajib untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. BACA JUGA:Raih WBK 2023, Kejari Tanggamus Lampung Bersiap Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani "Itu nanti yang akan menjadi pedoman pemberiab upah bagi pekerja maupun buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih," jelasnya. Dikatakannya, perusahaan di Bumi Sai Wawai dilarang untuk memberikan upah kepada pekerja lebih rendah dari UMK yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. "Iya, jadi pengusaha maupun perusahaan dilarang membayarkan upah dibawah dari Upah Minimum Kota yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur. Namun, UMK di Metro dikecualikan bagi UMKM," pungkasnya. BACA JUGA:Pj. Bupati Tanggamus Lampung Tinjau Pekon Terdampak Banjir Bandang di Pematang Sawa, Diskes Buka Poskes Sebagai informasi, di tahun 2023 lalu, UMK di Kota Metro sebesar Rp2.642.290, dan di tahun 2024 menjadi Rp2.726.104 per bulan. (*)UMK Metro Telah Ditetapkan, Dipastikan Naik dari Tahun Sebelumnya
Kamis 30-11-2023,21:44 WIB
Reporter : Ruri Setiauntari
Editor : Anggri Sastriadi
Kategori :
Terkait
Jumat 15-11-2024,20:48 WIB
Siap-Siap, 1.200 Ibu Hamil dan Menyusui di Lampung Akan Terima Makan Bergizi
Rabu 13-11-2024,21:04 WIB
Kuasa hukum Paslon 01 Surati KPU dan Bawaslu Kota Metro, Terkait putusan pengadilan
Minggu 10-11-2024,21:36 WIB
Upah Minimum Sektoral Bakal Kembali Berlaku? Senin Sore Pemerintah Pusat Dikabarkan Rilis Aturan Baru UMP
Jumat 18-10-2024,12:51 WIB
Himbau Alumni STMIK Dharma Wacana Metro, Rektor: Cek Data Lulusan Pada SIVIL dan PDDikti
Selasa 23-07-2024,17:43 WIB
Cadangan Beras di Metro Aman, Segini Jumlahnya
Terpopuler
Jumat 22-11-2024,09:51 WIB
11 Kombes dan AKBP Masuk Mutasi Polri November 2024, Dapat Posisi di Bareskrim
Jumat 22-11-2024,08:40 WIB
Dapatkan Bonus Gratis Link DANA Kaget, Cairkan Saldo Rp 100 Ribu Secara Langsung Hari Ini
Jumat 22-11-2024,18:55 WIB
Segera Rebut Link DANA Kaget Rp 145 Ribu, Cairkan Saldo Gratis Sekali Klik Sekarang
Jumat 22-11-2024,17:02 WIB
Segera Klaim Link DANA Kaget Rp 198 Ribu, Cairkan Saldo Gratis Spesial Hari Ini, Awas Kehabisan
Jumat 22-11-2024,07:06 WIB
Jangan Sampai Kehabisan, Ambil Saldo Gratis Link DANA Kaget Rp 175 Ribu, Cairkan Sekali Klik
Terkini
Jumat 22-11-2024,22:11 WIB
Dialog Damai Harmoni Jelang Pilkada Serentak, Ken Setiawan: Waspada Ancaman Stabilitas Sosial dan Keamanan
Jumat 22-11-2024,20:02 WIB
Sarapan Hemat Dengan Voucher Diskon ShopeeFood Hingga 15 Persen, Klaim Sekarang!
Jumat 22-11-2024,20:01 WIB
Miftah Farid Jabat Ketua, Lima Anggota KPU Pesisir Barat Resmi Dilantik
Jumat 22-11-2024,19:11 WIB
Begini Cara Cek Formasi Kosong Pada Pendaftaran PPPK 2024 Periode 2
Jumat 22-11-2024,19:01 WIB