METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Metro dipastikan naik.
Hal tersebut setelah ditandatanganinya keputusan tentang penetapan Upah Minimun Kota (UMK) Metro tahun 2024 oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. UMK Kota Metro naik sekitar Rp83.814, sehingga UMK Kota Metro menjadi Rp2.726.104 per bulan. BACA JUGA:Intip Spesifikasi HP Infinix Smart 8, Catat Tanggal Rilisnya di Indonesia Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro, Budiono, menjelaskan, UMK Kota Metro menjadi Rp2.726.104 per bulan. Dan itu berlaku mulai Januari 2024 mendatang. "Iya keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Di mana dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya,"ujarnya. Dia mengatakan, setelah dikeluarkannya keputusan mengenai penetapan UMK Kota Metro, pengusaha dan perusahaan wajib untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. BACA JUGA:Raih WBK 2023, Kejari Tanggamus Lampung Bersiap Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani "Itu nanti yang akan menjadi pedoman pemberiab upah bagi pekerja maupun buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih," jelasnya. Dikatakannya, perusahaan di Bumi Sai Wawai dilarang untuk memberikan upah kepada pekerja lebih rendah dari UMK yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. "Iya, jadi pengusaha maupun perusahaan dilarang membayarkan upah dibawah dari Upah Minimum Kota yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur. Namun, UMK di Metro dikecualikan bagi UMKM," pungkasnya. BACA JUGA:Pj. Bupati Tanggamus Lampung Tinjau Pekon Terdampak Banjir Bandang di Pematang Sawa, Diskes Buka Poskes Sebagai informasi, di tahun 2023 lalu, UMK di Kota Metro sebesar Rp2.642.290, dan di tahun 2024 menjadi Rp2.726.104 per bulan. (*)UMK Metro Telah Ditetapkan, Dipastikan Naik dari Tahun Sebelumnya
Kamis 30-11-2023,21:44 WIB
Reporter : Ruri Setiauntari
Editor : Anggri Sastriadi
Kategori :
Terkait
Selasa 24-12-2024,13:49 WIB
Buka Cabang Di Bandar Lampung, 3 Warung Makan Keluarga Pusat di Kota Metro Ini Wajib Dicoba
Minggu 22-12-2024,16:33 WIB
Pemkab Mesuji Mulai Sosialisasikan UMK 2025 kepada Perusahaan
Kamis 19-12-2024,15:55 WIB
Tok, UMK Mesuji 2025 Ditetapkan Segini Besarnya
Kamis 19-12-2024,15:12 WIB
UMK 2025 Disahkan, Tapi Hanya Untuk Pekerja Di Bawah Satu Tahun, Ternyata Begini Alasannya
Rabu 18-12-2024,21:01 WIB
Tiga Pos Pam di Metro Akan Didirikan Jelang Libur Nataru
Terpopuler
Selasa 24-12-2024,16:13 WIB
Cukup Sekali Klaim Link DANA Kaget, Dapatkan Saldo Gratis Rp 100 Ribu Cair Sekarang
Selasa 24-12-2024,13:47 WIB
Ambil Kado Link DANA Kaget Spesial Natal, Cairkan Saldo Gratis Hingga Rp 145 Ribu
Selasa 24-12-2024,15:38 WIB
Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Periode I Diumumkan Hari Ini, Cek Hasilnya Sekarang
Selasa 24-12-2024,06:42 WIB
Cara Sederhana Cairkan Link DANA Kaget, Rebut Kesempatan Saldo Gratis Rp 125 Ribu Lewat Tutorial Hari Ini
Selasa 24-12-2024,09:52 WIB
Emak-Emak Viral Asal Lampung Diundang ke Brownies
Terkini
Selasa 24-12-2024,23:05 WIB
Pohon Natal 3,5 Meter dari Botol Bekas Hiasi Gereja Katedral Kristus Raja Tanjung Karang
Selasa 24-12-2024,22:33 WIB
Musim Penghujan Waspada DBD di Mesuji
Selasa 24-12-2024,22:16 WIB
Kemenag Catat 860 Peristiwa Nikah di Pesisir Barat
Selasa 24-12-2024,22:01 WIB
Remisi Khusus Natal di Rutan Krui Nihil
Selasa 24-12-2024,20:39 WIB