Belum Terima Aduan Soal Penerapan UMK 2025

Belum Terima Aduan Soal Penerapan UMK 2025

Ilustrasi uang-Pixabay-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji belum menerima aduan dari karyawan yang tidak dibayarkan gaji sesuai Upah Minimun Kabupaten (UMK). 

Pasalnya, pada tahun 2025 ini, UMK di Kabupaten Mesuji naik menjadi Rp. 3.092.026.

Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri mengaku, bahwa hingga kini pihaknya tidak ada menerima laporan dari karyawan perusahaan yang gajinya dibayar tidak sesuai UMK.

"Laporan (aduan UMK), sampai saat ini Alhamdulillah belum ada mudah - mudahan tidak ada," ujar Kiki sapaan akrabnya, pada Kamis 30 Januari 2025.

BACA JUGA:Dalam Lima Hari, Polisi Tangkap Enam Pengedar dan Kurir Narkoba di Bandarlampung

Selain itu dia menerangkan Pasca di ditetapkannya (UMK) Mesuji oleh Gubernur Lampung. Pihaknya sudah mensosialisasikan berkaitan (UMK) Mesuji tahun 2025.

Sosialisasi yang dilakukan Disnaketrans dengan memberitahu kepada perusahaan di Mesuji terkait nilai UMK tahun 2025.  

Dirinya juga menerangkan, jika jumlah perusahan di Mesuji saat ini tercatat untuk jumlah perusahaan skala besar dan menengah ada 43 perusahaan, terdiri atas 36 perusahaan skala besar dan 7 perusahaan skala menengah

"Sedangkan untuk usaha mikro dan kecil dikecualikan dari ketentuan UMK," jelasnya.

BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Gelar Rapat Persiapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Diberitakan Sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan (UMK) Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2025.

UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung nomor G/849/V.08/HK/2024 Tentang penetapan upah Minimun Kabupaten Mesuji Tahun 2025 yang ditandatangani PJ Gubernur Lampung Samsudin (17 Desember 2024).

Dalam keputusan Gubernur tersebut, UMK Kabupaten Mesuji 2025 sebesar Rp. 3.092.026,- Tiga Juta Sembilan Puluh dua Ribu dua puluh enam rupiah perbulan.

Jika dibandingkan Tahun 2024 UMK Mesuji alami kenaikan 6.5 persen atau Rp. 188.715.16.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: