Nah Lho, Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan Penistaan Agama di Acara Desak Anies

Jumat 08-12-2023,20:12 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Ari Suryanto

"Kota tentu lakukan kajian juga. Masih dalam dugaan. Sebab harus memenuhi unsur juga. Dibutuhkan juga keterangan melalui ahli bahasa. Apakah masuk dalam ujaran kebencian, ataukah ada unsur kesengajaan," ungkapnya. 

"Kita lihat juga kapasitasnya dia di acara itu seperti apa sebagai tamu, pengisi hiburan, atau memang tanpa by desain hanya melucu saja," sambungnya. 

Sementara, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung Tamri Suhaimi menjelaskan, laporan terkait sudah masuk hari ini, Jumat 8 Desember 2023.

Namun ada beberapa hal yang harus dilengkapi. 

BACA JUGA:Intip Menu Makan Siang Jokowi Bareng Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan, Apa Saja?

"Jadi Senin baru kita tindak lanjuti. Kita verifikasi. Maksimal nanti Rabu kita putuskan memenuhi syarat atau tidaknya," kata dia. 

Tamri melanjutkan, perkara ini masuk ke dalam pidana pemilu. Karenanya, pihaknya akan menindaklanjuti bersama Sentra Gakkumdu, bersama jaksa dan kepolisiian. 

"Kalau memang lanjut proses totalnya bisa satu bulan. Penyelidikan 14 hari, berlanjut penyidikan 14 hari, masuk ke pengadilan nanti tujuh hari setelah itu keluar putusan. Outputnya jika terbukti itu dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta merujuk pada pasal 521 UU Nomor 7 tahun 2017," jelas Tamri. 

Dalam kesempatan itu, Tamri juga menghimbau kepada seluruh peserta pemilu agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan materi saatkampanye.

BACA JUGA:Enam Posko Pengaduan Pemilu Disiapkan Bawaslu Kota Metro

Kalau pun mengundang pihak luar pun, dia menyarankan harus diketahui terlebih dahulu latar belakangnya. 

"Sebab di pasal 280 ayat 1 (UU no 7/2017) dijelaskan materi kampanye dilarang menghina, menghasut, dan sebagainya. Ke depan peserta pemilu diharap memahami betul aturan-aturan ini. Jika melibatkan orang luar juga ya harus diwanti-wanti juga. Jangan sampai kejadian seperti ini," kata dia. (*)

Kategori :