RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus, Polda Lampung mengungkap kasus peredaran ganja, Jumat dinihari, 15 Desember 2023.
Dua tersangka penyalahgunaan narkotika di Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap. Mereka adalah inisial BP (19) dan MA (21
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Iwan Richard mengatakan, ungkap kasus penyalahgunaan narkotika ini bermula dari informasi masyarakat.
Kemudian tim opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di kediaman masing-masing.
BACA JUGA: BNNP Lampung Musnahkan BB 82,9 Gram Sabu dan 2 Kg Ganja
"Saat penggeledahan terduga pengedar BP, ditemukan barang bukti (BB) berupa puntungan ganja, batang ganja kering, kertas papir, dan satu unit HP," kata Iptu Iwan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi dalam keterangan tertulis Seksi Humas.
Iptu Iwan menuturkan, BP mengaku mendapatkan ganja dari AM. Pengembangan dilakukan dan AM berhasil diamankan.
Barang buktinya kertas berisi daun ganja kering dengan berat bruto 46.76 gram dan sepasang sepatu.
Kemudian plastik klip ukuran besar, enam kertas papir, enam plastik klip bekas pakai, dua pipa kaca bekas pakai, empat pipet, sumbu, korek api gas, HP berikut kotaknya.
BACA JUGA: Kelebihan HP Sharp Aquos R8s, Bawa Snapdragon 8 Gen 2 Dengan RAM Besar dan Internal Lega
BACA JUGA: Spesifikasi HP Infinix Note 10, Lengkap Dengan Penawaran Harga Desember 2023
"Barang bukti di rumah AM disembunyikan di salah satu ruangan kosong," sebut dia.
Dilanjutkan, berdasar keterangan AM, ia mendapatkan ganja dari seseorang yang dikirimkan melalui jasa paket.
Saat ini polisi masih mengembangkan pemasok ganja kepada AM yang menjadi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.