Satresnarkoba Polres Tanggamus Lampung Bekuk Dua Pengedar Ganja, BB Dikirim lewat Paket

Jumat 15-12-2023,18:46 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Alam Islam

Sementara kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: 13 Obat Sakit Gigi Paling Ampuh dan Sangat Manjur Redakan Nyeri

BACA JUGA: 10 Cara Menghilangkan Sakit Gigi Dalam 5 Menit, Bahannya Mudah dan Sangat Murah

”Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.

Sementara terduga pelaku AM mengaku mendapatkan daun ganja kering didapat dari seseorang berinisial ED di Pulau Jawa.

"Itu dari Jawa. Daun ganja dimasukan ke dalam kotak sepatu dan dikirim melalui jasa pengiriman paket," sebut AM. (*)

 

Kategori :