Selain pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set pakai korban, yang saat itu dikenakannya.
"Pelaku dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 17 Tahun 2017, tentang Persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur," pungkasnya. (*)