Buruh Kasar Tega Melakukan Asusila Terhadap Bocah SD

Minggu 17-12-2023,20:05 WIB
Reporter : Fahrozi Irsan Toni
Editor : Yuda Pranata

Selain pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set pakai korban, yang saat itu dikenakannya.

"Pelaku dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 17 Tahun 2017, tentang Persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur," pungkasnya. (*)

Kategori :