Catat, Daftar Lengkap Tugas Anggota KPPS Pemilu 2024

Senin 18-12-2023,20:29 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Silahkan cek, inilah daftar lengkap tugas anggota KPPS pada Pemilu 2024.

Sebelum Pemilu 2024 digelar, sebaikanya anggota dari Kelompok Penyelenggra Pemungutan Suara (KPPS) memahami tugasnya masing-masing.

Adapun KPPS pada pemilu 2024 terdiri dari 7 anggota yakni. 1 sebagai ketua KPPS dan 6 sebagi anggotanya.

Berikut ini daftar tugas dari masing-masing anggota KPPS pada Pemilu 2024.

BACA JUGA:Cafe Instagramable dan Minimalis di Bandar Lampung yang Mengusung Konsep Arsitektur Skandinavia

Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

Satu di antara 7 anggota KPPS Pemilu adalah ketua. Berikut detail tugasnya:

1. Tugas Ketua KPPS yakni.

- Bertugas untuk memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6.

BACA JUGA:Bukan Cuma Usir Jin, Daun Kelor Juga Bermanfaat untuk Kecantikan

Selain itu KPPS juga bertugas untuk memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.

- Bertugas untuk menandatangani surat suara.

- Bertugas untuk memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih.

- Menjalankan tugasnya untu memberikan surat suara pengganti kepada pemilih.

BACA JUGA:17 Perwira TNI Naik Pangkat, Dua Danrem Sandang Bintang Satu

Kategori :