RADARLAMPUNG.CO.ID - Warga Perumahan Citra Garden, Kelurahan Negeri Olok Gading, Kecamatan Teluk Betung Barat, mengharap Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dapat menerbitkan 8 Surat Keputusan (SK) pengangkatan Rukun Tetangga (RT) di kawasan perumahan tersebut.
Ya, sejak sekitar sembilan bulan terakhir, warga Perumahan Citra Garden telah melakukan pemilihan 8 RT guna menjadi perpanjangan tangan Pemkot dalam segala pengurusan administrasi pemerintahan.
Hal itu menyusul kekosongan pengurus RT di perumahan yang dihuni oleh sekitar 925 kepala keluarga (KK) tersebut sejak beberapa bulan belakangan.
Di mana, satu-satunya sosok RT yang pernah menjabat di perumahan tersebut telah meninggal dunia.
BACA JUGA:Ganjar Pranowo Siap Hapus Kredit Macet Nelayan Indonesia Rp186 M
Dan meski sempat ada yang menggantikan namun hasil musyawarah warga memberhentikan oknum RT terbaru itu lantaran dinilai telah melakukan pelanggaran.
Ketua Paguyuban Warga Perumahan Citra Garden H. Ardiansyah menyebut, rembuk tentang pemilihan RT tersebut telah dilakukan sejak 19 Maret 2023 lalu.
Pada saat itu, warga sepakat untuk menunjuk 8 RT berdasarkan jumlah claster di perumahann tersebut.
Tetapi, yang disayangkan, meski pemilihan telah dilakukan sesuai prosedur, namun tiba-tiba hanya 3 RT yang disetujui oleh pihak kecamatan.
BACA JUGA:Tiga Komplotan Joki CPNS Kejaksaan Diperiksa, Polda Lampung Buat Laporan Baru
Sontak, perwakilan warga lantas berkirim surat ke pihak kecamatan dan terus berkoordinasi dengan pihak kelurahan terkait proses penunjukan RT tersebut.
Hanya saja yang disayangkan, pihak kecamatan terkesan cuek bahkan tidak kunjung membalas surat dari mereka sampai dengan saat ini.
Hingga akhirnya, semua pihak dipertemukan dalam hearing yang digelar Komisi I DPRD Bandar Lampung, Rabu, 20 Desember 2023.
"Saya heran, camat kok tidak merespon warga yang ingin menyampaikan aspirasi. Padahal kami sekedar ingin menanyakan proses ini," sesal pria yang akrab disapa Bang Aca itu.
BACA JUGA:Gaji KPPS 2024 Naik 100 Persen, Cek Rincian Lengkapnya Sekaligus Biaya Perlindungan