"Untuk yang selebihnya kita usulkan besama. Kalau belum ada kepastian anggaran tidak sanggup saya. Sebab, saya rasa sesuatunya tidak bisa kita pegang kedepan seperti apa kalau tetap saya buat 8 SK RT. Saya tidak ada maksud untuk menghalangi," klaimnya.
Hingga pada akhirnya, dalam hearing tersebut disepakati untuk diterbitkan 3 SK untuk RT dan 5 surat tugas untuk RT lainnya menunggu adanya kepastian angaran.
"Surat Tugas saya akan tandatangani, untuk membantu pelayanan yang ada di claster-claster Perumahan Citra Garden," ungkapnya.
BACA JUGA:Bawaslu Mesuji Segara Buka Rekrutmen Pengawas TPS, Segini Gaji Hingga Tugas Utamanya
Terkait tiga RT yang berhak mendapat SK, pihaknya mempersilahkan warga yang mendiskusikannya.
Setali tiga uang, Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi selaku penengah dalam hearing itu berharap para pihak dapat menerima hasil dari hering tersebut.
Pihaknya pun menyebut akan ikut mengawal ketersediaan anggaran penambahan RT di tahun depan. "Tetapi karena APBD 2024 sudah ketok palu, jadi baru bisa kita ajukan di Anggaran Perubahan," ungkapnya.
Terlebih memang, berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pembentukan Rukun Tetangga, idealnya setiap 75 sampai 100 KK diwakili oleh 1 RT.
BACA JUGA:Waspada Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi!
"Jadi demi membantu pemerintahan serta memaksimalkan potensi PAD, saya rasa kedepan pihak kecamatan harus mau memproses 8 SK RT untuk Perumahan Citra Garden sebagaimana Perwali yang ada," tandasnya. (*)