RADARLAMPUNG.CO.ID - Silahkan cek, beberapa syarat dokumen KPPS 2024 yang harus dipenuhi oleh masing-masing anggota.
Sama seperti aturan pemilu sebelumnya bahwa, KPPS memiliki tugas penting dalam melaksanakan tugasnya pada pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
Oleh karena itu, kelengkapan berkas dokumen menjadi syarat penting yang harus dipenuhi oleh para anggota yang mendaftar KPPS 2024.
Berikut ini syarat berkas dokumen yang harus dipenuhi pada masing-masing anggota KPPS 2024.
BACA JUGA:Khasiat Lidah Buaya dan Daun Sirih Untuk Obati Wasir, Begini Cara Raciknya
- Mempunyai surat pendaftaran calon anggota KPPS.
- Mengumpulkan fotokopi e-KTP yang masih berlaku.
- Mengumpulkan fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir.
- Mengumpulkan surat pernyataan bermaterai yang berisi sanggup memenuhi persyaratan dan anggota tidak terlibat partai politik.
BACA JUGA:45 Perwira Polri Naik Pangkat, Termasuk Jenderal yang Mutasi Menjadi Kapolda
- Mengumpulkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas maupun klinik dan RS.
Adapun hasil pemeriksaan berisikan riwayat tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
- Pasphoto untuk ukuran 4x6 berlatar biru atau merah.
Daftarkan seluruh berkas secra offline melalui wilayah masing-masing atau keluruhan setempat.