Silahkan serahkan seluruh dokumen persyaratan yang diminta untuk segera diproses.
Apabila dinyatakan lolos, masing-masing anggota KPPS pada pemilu 2024 akan menerima gaji dengan rincian.
- Gaji ketua KPPS: Rp 1 juta 200 ribu.
- Gaji anggota KPPS: Rp 1 juta 100 ribu.
BACA JUGA:Refleksikan Nilai-nilai Kepedulian Sosial Melalui HKSN
- Gaji Satlinmas : Rp 700 ribu.
- Pemberian santunan untuk anggota yang luka sedang: Rp 8 juta 250 ribu per orang.
- Pemberian santunan untuk anggota luka berat: Rp 16 juta 500 ribu per orang.
- Pemberian santunan jika cacat permanen: Rp 30 juta 800 ribu per orang.
BACA JUGA:Rektor Unila dan Gubernur Lampung Panen Perdana Kedelai di Kebun Percobaan Fakultas Pertanian
- Pemberian santunan jika meninggal dunia: Rp 36 juta per orang,
- Pemberian bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.
Itulah beberapa syarat dokumen KPPS 2024 yang harus dipenuhi oleh masing-masing anggota lengkap dengan gaji yang diberikan. (*)