Cek, Syarat Dokumen KPPS 2024 Lengkap Rincian Gaji Per Anggota

Kamis 21-12-2023,14:13 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Anggri Sastriadi

Silahkan serahkan seluruh dokumen persyaratan yang diminta untuk segera diproses.

Apabila dinyatakan lolos, masing-masing anggota KPPS pada pemilu 2024 akan menerima gaji dengan rincian.

- Gaji ketua KPPS: Rp 1 juta 200 ribu.

- Gaji anggota KPPS: Rp 1 juta 100 ribu.

BACA JUGA:Refleksikan Nilai-nilai Kepedulian Sosial Melalui HKSN

- Gaji Satlinmas :  Rp 700 ribu.

- Pemberian santunan untuk anggota yang luka sedang: Rp 8 juta 250 ribu per orang.

- Pemberian santunan untuk anggota luka berat: Rp 16 juta 500 ribu per orang.

- Pemberian santunan jika cacat permanen: Rp 30 juta 800 ribu per orang.

BACA JUGA:Rektor Unila dan Gubernur Lampung Panen Perdana Kedelai di Kebun Percobaan Fakultas Pertanian

- Pemberian santunan jika meninggal dunia: Rp 36 juta per orang,

- Pemberian bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.

Itulah beberapa syarat dokumen KPPS 2024 yang harus dipenuhi oleh masing-masing anggota lengkap dengan gaji yang diberikan. (*)

Kategori :