Daftar Segera! Aturan Baru Pembelian LPG 3 Kg Tahun Depan, Tidak Bisa Lagi Dilakukan Disembarang Warung

Kamis 21-12-2023,19:03 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ini aturan baru pembelian LPG 3 Kg mulai tahun depan. Transaksi tidak bisa dilakukan di sembarang tempat.  

Pada aturan kebijakan terbaru Kementerian ESDM, per 1 Januari 2024 pembelian LPG 3 Kg hanya berlaku bagi masyarakat yang terdata.

Apabila pengguna LPG 3 Kg tidak melakukan pendaftaran maka secara otomatis tidak dapat melakukan transaksi pembelian karena belum terdata.

Untuk tahapan transkasi pendaftarannya, pengguna LPG tabung 3 Kg bisa mendatangi pangkalan pertamina resmi dengan membawa KTP.

BACA JUGA: 126 Pejabat di Lampung Utara Dimutasi, Ini Daftar Namanya

Melalui aturan baru pembelian LPG 3 Kg ini, pembelian gas melon tidak bisa lagi dilakukan secara sembarangan warung ataupun eceran.

Sesuai dengan kebijakan terbarunya yang akan berlaku di tahun 2024, transaksi pembelian gas melon harus dilakukan melalui agen resmi Pertamina sebagai sub penyalur.

Tujuannya, agar pembelian LPG 3 Kg bisa tepat sasaran di tahun 2024 dan mekanisme ini pun hanya dapat diterapkan sub penyalur dari pertamina.

Keputusan tersebut telah ditetapkan pada aturan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.

BACA JUGA: 15.187 Orang Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024 di Tanggamus Lampung

Tentang teknis pendistribusian isi ulang Liquefied Petroleum gas tertentu yang tepat sasaran.

Penerbitan keputusan tersebut, sebagai bentuk dari komitmen pemerintah untuk melaksanakan pendistribusian LPG 3 Kg yang tepat sasaran.

Oleh karena itu, transaksi pendaftaran dan pendataan akan dilakukan prosesnya melalui Sub Penyalur ataupun petugas pangkalan Pertamina.

Silahkan bawa data-data dokumen yang diminta oleh petugas yakni, KTP dan KK yang aktif, berlaku dan sah.

BACA JUGA: Siap-siap Bun! Ada Aturan Baru Pembelian LPG 3 Kg, Harus Daftar Terlebih Dahulu Sebelum 1 Januari 2024

Kategori :