RADARLAMPUNG.CO.ID – Masa jabatan Gubernur seluruh Indonesia yang merupakan produk Pilkada 2018 berlanjut, termasuk Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Hal itu merujuk pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan dari Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak dan kawan-kawan.
“Iya, kalau dikabulkan ya berlanjut sampai Juni 2024, itu untuk Gubernur Lampung,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Lampung Qudratul Ikhwan, Kamis malam, 21 Desember 2023.
Pj. Bupati Tulang Bawang ini melanjutkan, saat ini pihaknya juga sedang menunggu salinan fisik putusan MK tersebut.
BACA JUGA:Polres Lampung Timur Amankan Tersangka Penggelapan Uang Koperasi
“Tapi secara politis, usulan beberapa waktu lalu enggak berlanjut. Untuk usulan Pj. Gubernur dan Pj. Bupati Lampung Utara,” kata dia.
Diketahui gugatan itu mengenai masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpotong.
Dardak dkk. mengajukan gugatan mengenai pasal 201 ayat 5 Undang-undang Pilkada.
Para pemohon merasa dirugikan lantaran masa jabatannya tidak genap lima tahun.
BACA JUGA:Hasil Petani Cabai di Mesuji Lampung Belum Mampu Penuhi Permintaan Pasar
Ya, pasal 201 UU Pilkada itu, mengatur terkait masa jabatan kepala daerah produk pilkada tahun 2018, menjabat hingga Desember 2023.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Dr Suhartoyo, pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi:
"Menyatakan: 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024'," demikian bunyi pasal tersebut. (*)