Lalu, dari unsur teknis utama yang meliputi sistem pengereman, sistem penerangan, kondisi kaca depan, ban serta sabuk keselamatan.
"Dan juga sejumlah unsur kelengkapan keselamatan lainnya," imbuhnya.
Helmy mengatakan, kendaraan yang tidak laik jalan tersebut, ltidak dipasang stiker laik jalan. Sehingga, jika ingin mendapatkan stiker laik jalan, harus memenuhi persyaratan administrasi maupun teknisnya.
"Kedepannya, tentu harapan kami semua bus di Kota Metro ini lengkap. Sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman," ujarnya.
BACA JUGA:Begini Pengaruh Putusan MK Terhadap Masa Jabatan Kepala Daerah di Lampung
Ia pun mengimbau masyarakat untuk dapat memilih kendaraan bus yang sudah memiliki stiker laik jalan agar perjalanan aman dan nyaman.
Sebab, angkutan bus umum yang sudah memiliki stiker laik jalan tersebut telah diperiksa, dan dipastikan laik jalan.
"Tentunya kita mengimbau masyarakat untuk memilih bus dengan stiker laik jalan. Yang artinya bus tersebut sudah di ramp check," pungkasnya. (*)