RADARLAMPUNG.CO.ID - Gaji PNS dijamin naik 8 persen dan berlaku untuk seluruh golongan mulai tahun 2024.
Kenaikan gaji PNS yang telah ditetapkan langsung oleh Presiden Jokowi tentu menjadi angin segar bagi PNS di setiap golongan.
Adanya kenaikan 8 persen tentu membawa perubahan dari besaran gaji yang akan disesuaikan berdasarkan golongan masing-masing PNS.
Berikut ini rincian gaji PNS terbaru tahun 2024 setelah naik 8 persen.
BACA JUGA:Update Lokasi Pantai Gunung Kunyit dan Tarif Masuknya, Cocok Banget Buat Healing
1. Gaji PNS untuk golongan I
- Gaji PNS golongan Ia terbaru besaran diterima mulai Rp 1 juta 685 ribu sampai dengan 2 Juta 522 ribu.
- Gaji PNS golongan IB terbaru besaran diterima mulai Rp 1 juta 840 ribu sampai dengan Rp 2 juta 670 ribu.
- Gaji PNS golongan IC terbaru besaran diterima mulai Rp 1 juta 918 ribu sampai dengan Rp 2 Juta 783 ribu.
BACA JUGA:Bikin Salfok, Begini Ekspresi Nagita Slavina Saat Ditandu Menggunakan Baju Adat Lampung
- Gaji PNS golongan ID terbaru besaran diterima mulai Rp 1 juta 999 ribu sampai dengan Rp 2 juta 901 ribu.
2. Gaji PNS golongan II terbaru 2024
- Gaji PNS golongan IIa terbaru besaran diterima mulai Rp 2 juta 183 ribu sampai dengan Rp 3 juta 643 ribu.
- Gaji PNS golongan IIB terbaru besaran diterima mulai Rp 2 juta 385 ribu sampai dengan Rp 3 juta 797 ribu.
BACA JUGA:Buron 10 Hari, Perampok Karyawan Bank Mekar Hanya Bisa Pasrah Saat Digerebek Polisi