RADARLAMPUNG.CO.ID - Silahkan cek, ini deretan keuntungan punya KTP digital di tahun 2024.
Sesuai arahan pemerintah, bahwa fotocoppy e-KTP tidak akan lagi berlaku di tahun 2024 dan akan di alihkan ke dalam bentuk digital.
Lewat aplikasi identitas kependudukan digital (IKD), masyarakat bisa mendapatkan banyak manfaat dari adanya KTP digital.
Berikut ini 7 keuntungan yang dapat dirasakan dari perubahan e-KTP fisik ke dalam bentuk IKD.
BACA JUGA:Promo Menarik dari Hokben Jelang Akhir Tahun, Buruan Ambil sampai 31 Desember 2023
1. Penggunaan lebih simple dan praktis
KTP digital dapat digunakan lebih simple dan praktis.
Cukup lewat smart phone canggih, penduduk sudah bisa menyimpan data identitas KTP.
Selain itu, melalui aplikasi IKD, masyarakat tidak perlu lagi menunjukan fotocopy e-KTP fisik yang memakan banyak waktu.
BACA JUGA:Sah! Kabag SDM dan Kapolsek Waway Karya Polres Lampung Timur Disertijab
2. Proses pembuatan cepat
Keuntungan kedua dari aktivasi IKD, proses pembuatan KTP digital lebih cepat dan pastinya tidak perlu dicetak menggunakan blanko.
Selain itu, KTP digital tidak perlu lagi disimpan di dalam dompet.
3. Terhindar dari pemalsuan data