RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengusut tiga item yang diduga menjadi korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menjelaskan, awalnya KONI Lampung menerima anggaran dana hibah Rp 60 miliar untuk mendukung pelaksanaan PON XX tahun 2020 di Papua yang pembayarannya dilakukan dalam dua tahap.
"Pada pelaksanaannya dari anggaran tersebut yang dicairkan kepada KONI Lampung Tahap I sebesar Rp 29.121.946.200," kata Ricky Ramadhan.
Kemudian karena adanya refocusing anggaran akibat Pandemi Covid-19 maka tahap II tidak dapat dibayarkan.
BACA JUGA:M.Dawam Rahardjo Buka Kejuaraan Pencak Silat Bupati Lampung Timur Cup
"Dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut, ditemukan fakta telah terjadi penyimpangan pembentukan dan pemberian insentif satuan tugas (satgas) dan terhadap anggaran training center seperti jasa katering dan penginapan," jelas Ricky Ramadhan.
Berdasarkan perhitungan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2.570.532.500,- dengan rincian dalam pembentukan dan penggunaan dana insentif tim Satgas Pelatprov PON ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 2.233.340.500.
"Dalam penggunaan anggaran training center (catering dan penginapan) ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp.337.192.000," ungkap Ricky.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan dua orang tersangka yang bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan dalam perkara ini, yaitu FN dan AN.
Mereka merupakan mantan pengurus KONI Lampung tahun 2019-2023.(*)