RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Melinting Lampung Timur mengamankan tersangka kasus penganiayaan.
Tersangka adalah, DA (32) warga Kecamatan Melinting.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Melinting Iptu Syaipullah menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku penganiayaan terhardap Abdullah (41) warga Kecamatan Melinting.
BACA JUGA:Realme Pamer Teaser HP Dengan Kamera Periscope, Pecinta Gadget Diskusi Kemunculan Realme 12 Pro+
Tindak penganiayaan dilakukan tersangka, Kamis 28 Desember 2023, pukul 19.30 WIB.
Peristiwa berawal ketika korban baru selesai sholat Isya di Mushola dekat rumahnya. Ketika berniat pulang, korban melihat jok sepeda motornya sobek.
Rekan korban menyarankan agar menanyakan penyebab sobeknya jok motor tersebut kepada warga yang sedang mengobrol.
Ketika korban mencoba menanyakan penyebab sobeknya jok motornya. Tiba-tiba muncul tersangka dan langsung menyerang kepala dan punggung korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Mendapat serangan tersebut, korban berusaha menghindar serangan itu dengan memeluk tubuh tersangka. Akibatnya, korban dan tersangka terjatuh ke tanah.
Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung memisahkan keduanya. Sedangkan, korban yang mengalami luka berusaha mencari pertolongan kepada warga sekitar.
BACA JUGA:10 Dansat Brimob Masuk Mutasi Polri, Termasuk Dari Polda Lampung
Warga kemudian membawa korban ke Puskesmas Labuhan Maringgai. Karena luka cukup serius korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Ahmad Yani Kota Metro.
Polsek Melinting yang mendapat informasi tentang kejadian itu langsung menurunkan personil yang dipimpin Kapolsek bersama Tekab 308 Polres Lamtim untuk mengamankan tersangka. Personil gabungan tersebut berhasil mengamankan tersangka, Jumat 29 Desember 2023 pukul 01 30 Wib.
"Tersangka kami amankan di Polsek Melinting guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres. (*)