Daftar Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Diangkat Jadi PPPK 2024

Minggu 31-12-2023,17:17 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Ari Suryanto

Apabila para honorer tidak aktif berkerja maka sudah pasti tidak berhak untuk di angkat menjadi PPPK.

Katagori honorer yang seperti ini dinilai tidak bertanggung jawab dengan apa yang sudah menjadi tugasnya.

Sesuai dengan aturannya, bahwa untuk di angkat menjadi PPPK, setidaknya para tenaga honorer telah mengabdi dalam kurun tahunan pada instansi terkait.

3. Melakukan pelanggaran berat

BACA JUGA:Kasus KONI Lampung Tetapkan Dua Tersangka Bakal hingga Sidang? Simak Perspektif Hukum Bang Aca

Daftar terakhir untuk tenaga honorer yang tidak bisa di angkat jadi PPPK yakni yang melakukan pelanggaran berat.

Adapun yang dimaksud dengan pelanggaran berat, seperti, tidak disiplin dalam melaksanakan tugasn yang diberikan.

Selain itu, tidak pernah masuk sesuai dengan jam yang sudah ditetapkan aturan instansi.

Maka, sesuai ketentuannya honorer yang masuk dalam daftar tersebut tidak ada harapan untuk bisa di angkat jadi PPPK.

BACA JUGA:Berapa Tunjangan yang Diterima Peserta yang Lolos PPPK 2023? Cek Rinciannya

Itulah beberapa daftar tenaga honorer yang tidak bisa di angkat menjadi PPPK 2024.

Sebagai tambahan informasi, tenaga honorer yang nantinya resmi di angkat jadi PPPK akan mendapatkan hak-haknya. Yakni.

- Gaji yang setara sesuai dengan golongan

- tunjangan yang diberikan layaknya ASN.

BACA JUGA:Begini Kata Habib Munzir Al Musawa Tentang Kaum Muslimin yang Merayakan Tahun Baru

- Penghargaan 

Kategori :