RADARLAMPUNG.CO.ID - Di era digital ini, sebaiknya berhati-hati dan waspada saat bermain media sosial. Terutama bagi, para anak di bawah umur.
Pasalnya, banyak peristiwa kejahatan yang menimpa anak di bawah umur berawal dari media sosial.
Sebagaimana dialami ES (17) warga Kecamatan Sragi Lampung Selatan yang menjadi korban pencabulan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP M.Sugeng menjelaskan, peristwa yang menimpa ES berawal dari perkenalannya dengan DK (23) warga Kecamatan Pasirsakti melalui Facebook.
BACA JUGA:Tidak Lengkap, Kejati Pulangkan Berkas Komika Aulia Rakhman ke Polda Lampung
Dari perkenalan tersebut, DK mengajak ES bertemu di suatu tempat pada Rabu 20 Desember 2023.
Saat itu, DK mengajak rekannya untuk menemui ES. Setelah bertemu, DK mengajak ES ke salah satu rumah kosong di Desa Sumur Kucing Kecamatan Pasir Sakti, sekitar pukul 22.00 Wib.
Kemudian, DK menjemput AL (23) warga Kecamatan Pasir Sakti. Setelah itu, DK mengajak ES ke lantai 3 rumah kosong tersebut.
Sesampainya di lantai 3, DK langsung merudapaksa ES dan memaksanya melakukan hubungan badan. Namun, ES menolak ajakan DK.
BACA JUGA:2 Anggota Kodim 0422 Lampung Barat Dimutasi, Dandim: Bagian dari 'Tour Of Duty'
Atas penolakan tersebut, DK dan AL kemudian mengantarkan korban pulang. Namun, korban tidak diantar pulang ke rumah. Tetapi ditinggalkan di tepi jalan raya.
Kejadian itu kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polsek Pasir Sakti.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Polsek Pasir Sakti mengamankan ke 2 tersangka, Minggu 31 Desember 2023.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Th 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Tiga Kombes Mutasi dan Masuk Yanma Polri, Kapolresta Kupang Kota Dicopot