Adapun isi perjanjian kerja yakni, memuat tugas, target kinerja, masa perjanjian kerja.
Selain itu mendapatkan hak dan menjalankan kewajiban dan larangan yang berkaitan dengan PPPK.
Melalui perjanjian kerja itu, PPPK akan ditugaskan pada unit kerja yang telah ditentukan.
Terakhir, PPPK yang di angkat akan mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Itulah informasi mengenai kapan SK PPPK bagi peserta yang lulus dikeluarkan sesuai dengan aturan dan syarat lengkapnya. (*)