RADARLAMPUNG.CO.ID - Bagi peserta yang lolos pada pengumuman seleksi PPPK 2023 tentu akan bertanya kapan SK dikeluarkan.
Sebelum menjawab hal tersebut, perserta bisa lengkapi berbagai berkas dokumen administrasi sekaligus pengisian DRH.
Sesuai aturan PP nomor 49 Tahun 2018, SK PPPK akan dikeluarkan setelah peserta melakukan pengisian DRH NI.
Pengisian DRH pun sudah bisa dilakukan peserta sejak 14 Desember 2023 sampai 12 Januari 2024.
BACA JUGA:Produk Anyaman Dapat Peluang Business Matching di UMKM EXPO (RT) BRILIANPRENEUR 2023
Setelah, pengisian dilakukan maka BKN akan menerbitkan nomor induk PPPK yang akan diterima peserta.
Paling lambat nomor induk PPPK yang diterima peserta sejak 25 hari kerja setelah penyampaian.
Jika dilihat berdasarkan jadwal seleksi BKN maka, kemungkinan SK PPPK diprediksi keluar paling lambat awal april 2024.
Sebelum mendapatkan SK PPPK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta yang lulus seleksi yakni sebagai berikut.
- Peserta PPPK yang lulus wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada pihak yang bersangkutan.
- Setelah itu, pihak yang bersangkutan menyampaikan kelengkapan administrasi peserta kepada kepala BKN.
- Sesuai aturannya, pengangkatan PPPK dilakukan dalam 30 hari kerja setelah menerima penetapan nomor induk PPPK.
- Berikutnya, Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan calon PPPK akan menandatangani perjanjian kerja.
BACA JUGA:Cara Mengobati Mata Belekan Secara Alami Biar Cepat Sembuh