METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro tidak lagi memungut biaya Uji kendaraan bermotor (KIR).
Pasalnya, mulai Januari 2024, uji KIR tidak lagi dipungut biaya, sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Serta Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Metro, Helmy Zain menjelaskan, meski uji KIR tidak lagi dikenai biaya, namun pihaknya masih membutuhkan biaya untuk biaya operasional, seperti untuk pemeliharaan alat uji.
BACA JUGA:Oknum Anggota DPRD Lampung Barat Digrebek, Diduga Selingkuhi Istri Orang
"Pemeliharaan itu kan perlu. Alatnya harhs dipelihara, setiap tahun juga harus dikalibrasi," ujarnya.
Pihaknya pun sudah menganggarkan untuk pemeliharaan alat uji KIR di dalam APBD Kota Metro.
"Itu sudah kita anggarkan, tentunya anggarannya itu dari APBD. Tidak sampai Rp100 juta," imbuhnya.
Ia mengatakan, uji KIR dimaksudkan untuk melihat kendaraan layak jalan atau tidak. Ia tetap menyambut positif kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.
BACA JUGA:KPU Tanggamus Lampung Terima Logistik Pemilu 2024 Surat Suara DPRD dan DPR
"Secara teknis, memang ini pemerintah pusat yang menentukan, kita pemerintah daerah ya ikut saja," tukasnya.
Karena itu, pihaknya juga tetap membuka uji KIR untuk kendaraan dari luar Kota Metro yang akan di uji KIR.
"Uji KIR ini kan memang prinsipnya di mana saja boleh. Dari 15 Kabupaten Kota di Lampung ini, memang hanya 8 daerah yang punya. Jadi kendaraan dari Lampung Timur boleh, Lampung Tengah juga boleh uji KIR di sini. Namun tetap harus ada rekomendasi dari Dishub tempat asalnya," jelasnya.
Ia menambahkan, dirinya juga sudah memberikan semangat kepada stafnya untuk tetap semangat bekerja meski nanti tidak asa lagi pendapatan asli daerah (PAD) dari uji KIR itu.