RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini merupakan cara cek KTP agar mengetahui apakah disalahgunakan untuk pinjol atau tidak.
Pinjaman online alias pinjol memang semakin banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia, mulai dari kalangan muda hingga dewasa.
Namun demikian, jika salah seorang di antara kalian ada yang merasa tidak mengajukan pinjol tapi takut sewaktu-waktu informasi yang ada pada KTP disalahgunakan oleh orang tidak bertanggungjawab.
Maka ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melakukan pengecekan apakah KTP yang kalian miliki disalahgunakan untuk pinjol atau tidak.
BACA JUGA:Cek, Tujuh Aturan Terbaru Pinjol yang Berlaku Di Awal Tahun 2024
Adapun langkah-langkah untuk melakukan pengecekan apakah KTP disalahgunakan untuk pinjol atau tidak adalah berikut ini:
1. Langkah pertama adalah kunjungi laman idebku.ojk.go.id.
2. Lanjutkan dengan memilih opsi ‘Pendaftaran’.
3. Kemudian lengkapi data yang diminta oleh sistem mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas.
BACA JUGA:5 Cara Mencegah Penyakit Anemia yang Harus Dilakukan
Masukkan juga kode captcha yang tertera pada laman sebagai konfirmasi dari orang yang ingin mengecek status KTPnya terdaftar pinjol atau tidak.
4. Sebelum mengklik opsi ‘Selanjutnya’, pastikan dulu data yang diisi sudah sesuai. Setelah itu lanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.
5. Lakukan pengunggahan dokumen pendukung yang diminta pada sistem mulai dari KTP dan foto diri. Lakukan sesuai petunjuk yang tertera pada laman tersebut.
6. Selanjutnya tekan tombol ‘Ajukan Permohonan’. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan diberikan nomor pendaftaran sebagai bukti.
BACA JUGA:10 Tempat Beli Cromboloni di Bandar Lampung, Lengkap Dengan Alamat dan Harganya