7. Untuk memeriksa status permohonan terletak pada bagian ‘Status Layanan’, yang dapat dibuka dengan memasukkan nomor pendaftaran yang diperoleh.
8. Tunggu sampai proses permohonan iDeb selesai, dan biasanya dilakukan melalui konfirmasi email.
Proses permohonan iDeb yang diajukan biasanya akan selesai dalam waktu paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.
Itulah tadi beberapa langkah yang dapat dilakukan sebagai cara untuk mengecek apakah KTP disalahgunakan untuk pinjol atau tidak.
BACA JUGA:39 Personel Polres Tanggamus Lampung Naik Pangkat, Ada yang Pakai Baret Merah Polri
Di sisi lain, layanan keuangan digital di Indonesia memang terlihat semakin meningkat karena memberikan dampak positif bagi Masyarakat.
Akan tetapi peningkatan layanan keuangan berbasis digital ini pula memiliki konsekuensi negatif.
Salah satu contohnya adalah peningkatan aktivitas keuangan digital yang disebabkan penyalahgunaan KTP atau data pribadi seseorang tanpa izin resmi.
Itulah mengapa setiap Warga Negara Indonesia wajib menyimpan Kartu Tanda Penduduk sebagai identitasnya ditempat yang aman.
BACA JUGA:6 Tips Rumah Aman Saat Ditinggal Liburan, Nomor 4 Jangan Dianggap Sepele
Hal ini disebabkan nomor pada KTP merupakan informasi yang sangat penting dan tidak boleh digunakan secara sembarangan.
Tak jarang kita temui masyarakat yang justru menjadi korban registrasi KTP tanpa izin untuk pengajuan pinjaman online.
Sehingga dalam hal ini identitas seperti KTP harus betul-betul dijaga untuk menghindari kerugian di masa mendatang.
Selanjutnya per 1 Januari 2024 ini, OJK atau Otoritas Jasa Keuangan diketahui telah mengeluarkan beberapa peraturan terbaru.
BACA JUGA:Cadangan Migas Hingga 4,68 Ribu Miliar Barrel Ditemukan di Aceh, Jumlahnya Kalahkan Arab Saudi
Peraturan terbaru ini berkaitan dengan platform pinjaman online fintech peer to peer (P2P) lending.