Aturan ini dikeluarkan sebagai salah satu upaya untuk melindungi konsumen menjadi regulasi yang mengiringi keberadaan pinjol yang mulai menjamur.
Di dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 10 November 2023 lalu, berkaitan dengan Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
OJK memiliki peraturan baru untuk bisnis pinjol mulai dari penurunan bunga dan biaya lain, denda keterlambatan, pinjaman tidak boleh lebih dari 3 platform dan aturan penagihan yang hanya boleh sampai pukul 20.00 atau jam 8 malam saja.
BACA JUGA:Bolehkah Mandi Junub Pakai Air Hangat? Begini Penjelasan Al-Lajnah Ad-Daimah
Kemudian aturan OJK tentang pinjol juga mencakup pengetatan aturan penagihan, yang mengatur supaya penyelenggara tidak menggunakan ancaman maupun hal negatif lainnya dalam proses penagihan.
Lalu harus tersedia kontak darurat untuk mengonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi dan bukan dalam ranah penagihan.
Selain itu aturan terbaru dari OJK juga penyelenggara pinjaman dana wajib memberikan fasilitas berupa mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan Perusahaan asuransi. (*)