RADARLAMPUNG.CO.ID – Inilah penjelasan dari Ustadz Firanda Andirja ketika salah seorang jemaah dalam ceramahnya bertanya tentang hukum mandi junub.
Pertanyaanya yaitu bagaimana hukum mandi junub yang dikerjakan jika ketika mengerjakannya tak sengaja buang air kecil, lantas bagaimana mandinya, apakah dapat dikatakan sah atau tidak.
Ustadz Firanda Andirja mengatakan bahwa hal yang demikian itu tetap membuat mandi wajib atau mandi besar yang dilakukan karena hadas besar junub tersebut tetap dikatakan sah.
Mandi junub yang dikerjakan tetap sah hukumnya meski buang air kecil di tengah-tengah mandi. Namun demikian, wudhunya menjadi batal atau tidak sah sehingga harus mengulang berwudhu jika hendak melaksanakan sholat.
“Kalau kita buang air kecil di tengah mandi, mandi junub kita belum selesai. Kita lanjutkan, mandi junub kita sah,”Kata Ustadz Firanda Andirja
“Tapi wudhu kita batal. Maka hendaknya kita wudhu lagi,”jelasnya.
Di sisi lain, hal yang demikian itu pun dinyatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah sebagai perwakilan kesepakatan ulama dalam Al-Majmu’.
“Adapun buang air besar menjadi pembatal wudhu berdasarkan dalil dari Al-Kitab, Hadits dan Ijma’ (kesepakatan ulama)”.
BACA JUGA:Harga Mulai 2 Jutaan, Bongkar Kelebihan HP Oppo A59 Mulai Dari Tampilan Layar Hingga RAM 6GB
“Adapun kencing dinyatakan sebagai pembatal wudhu berdasarkan Hadits yang begitu banyak, juga kesepakatan ulama (Ijma’) serta karena diqiyaskan dengan al-ghoith (buang air besar),”.
Menurut para ulama, buang air kecil atau kencing baik itu keluarnya sengaja ataupun karena lupa bukanlah sebab seseorang diwajibkan mandi junub.
Kencing tidak membatalkan meski keluar di tengah-tengah mandi wajib, begitu juga angin di tengah mandi. Kedua hal tersebut tidak menjadi alasan yang membuatnya batal.
Jika terjadi hal-hal tersebut, maka orang yang mengerjakan mandi junub cukup mengulangi wudhunya saja.
BACA JUGA:Pempek Masuk Dalam 20 Rekomendasi Hidangan di Dunia yang Wajib Dicoba di 2024 Versi Taste Atlas