Saat penangkapan Pelaku MI (29), lanjut Ipda Alan, pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga tampa dilakukan penindakan tegas pelaku digiring ke Polsek Tanjung Senang.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku MI (29) dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun.
"Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan pisau yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya," ucap Ipda Alan.
BACA JUGA:Pempek Masuk Dalam 20 Rekomendasi Hidangan di Dunia yang Wajib Dicoba di 2024 Versi Taste Atlas
Sehingga, selain mengamankan pelaku MI (29), lanjut Ipda Alan, Polisi juga berhasil mengamankan handphone, jaket dan sejumlah kartu identitas milik korban. (*)