"Jika gugatan peradilan itu diajukan maka hakim akan memutuskan apakah penetapan tersangka itu sah atau tidak. Apabila hakim pra.peradilan menerima gugatan pemohon, maka penetapan tersangka menjadi tidak sah. Sehingga dengan sendiri status pemohon sebagai tersangka dibatalkan," ujarnya.
Menurut Bang Aca, ada dua alasan pokok hakim pra peradilan bisa membatalakn penetapan tersangka. Yakni, adanya kesalahan prosedur dan atau tidak terpenuhinya alat bukti yang sah," ucap Bang Aca. (*)