3. Seorang Muslimah wajib untuk mengerjakan mandi ketika berhentinya darah haid dan juga nifas, sebagai upaya mensucikan diri dari hadas besar.
Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim, dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah berkata pada Fathiman binti Abi Hubaisy:
“Apabula kamu datang haid maka hendaklah kamu meninggalkan sholat. Apabia darah haid berhenti, hendaklah kamu mandi dan mendirikan sholat,”.
4. Mandi wajib juga harus dilakukan bagi orang kafir yang memilih untuk masuk ke dalam agama Islam.
Apabila ada seseorang yang sebelumnya tidak beragama Islam kemudian masuk ke dalamnya dan menjadi bagian dari kaum Muslimin wal Muslimah.
Maka orang tersebut harus mandi wajib, sebagaimana hadits riwayat An Nasai, Tirmidzi, dan Ahmad. Hadist tersebut dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani.
Dari Qois bin ‘Ashim radhiyallahu’anhu: “Beliau masuk Islam, lantas Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mandi dengan air dan daun sidr (daun bidara),”.
5. Seorang muslim pula harus melaksanakan mandi wajib apabila sudah menjadi mayit disebabkan kematian.
BACA JUGA:3 Cara Balik Nama Sertifikat Rumah, Mulai Dari Permohonan dan Dokumen Hingga Biaya
Apabila ada seseorang yang meninggal, maka wajib hukumnya memandikan jenazah orang tersebut.
Hal ini sesuai dengan perintah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam kepada Ummu ‘Athiyah dan kepada para wanita yang melayat untuk memandikan anaknya.
Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
“Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu. Dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kapur barus (wewangian),”.
Demikian pembahasan tadi berkaitan dengan hal-hal yang menjadi penyebab seseorang harus mandi wajib untuk menghilangkan bahkan mensucikan dirinya dari hadas besar. (*)