Berapa Batas Usia Pensiun PNS Terbaru 2024? Cek Aturan Lengkapnya

Selasa 09-01-2024,10:11 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

Sesuai aturannya akan mendapatkan hak dari hasil pengabdiannya selama ini atau mempunyai masa kerja paling rendah 10 tahun.

BACA JUGA: 4 Wisata Lampung yang Seru dan Murah Biaya Mulai dari Rp10 Ribu, Ini Lokasinya

BACA JUGA: 5 Wisata Air di Lampung yang Seru Dikunjungi Bersama Anak, Cek Lokasi dan Tarifnya

Berikut hak-hak yang akan diperoleh pensiunan PNS.

1. Gaji pokok pensiunan PNS

Kenaikan gaji pokok pensiunan PNS sebesar 12 persen akan diterima untuk semua golongan.

2. Tunjangan Suami Istri

BACA JUGA: Daftar Kapolres yang 'Parkir' di Yanma Polri dan Copot Dari Jabatan

BACA JUGA: Sempat Parkir di Yanma Karena Kasus Ferdy Sambo, Mantan Kapolresta Bandar Lampung Mutasi dan Tugas di Itwasum

Pemberian  tunjangan sebesar 5 persen dari pensiunan pokok  yang telah didapatkan.

3. Tunjangan anak

Pensiunan PNS akan mendapatkan tunjangan anak sebesar 2 persen dengan maksimal 3 anak yang dimilikinya.

Itulah informasi mengenai batas usia pensiun PNS 2024 sesuai aturan terbarunya. (*)

Kategori :