Sesuai aturannya akan mendapatkan hak dari hasil pengabdiannya selama ini atau mempunyai masa kerja paling rendah 10 tahun.
BACA JUGA: 4 Wisata Lampung yang Seru dan Murah Biaya Mulai dari Rp10 Ribu, Ini Lokasinya
BACA JUGA: 5 Wisata Air di Lampung yang Seru Dikunjungi Bersama Anak, Cek Lokasi dan Tarifnya
Berikut hak-hak yang akan diperoleh pensiunan PNS.
1. Gaji pokok pensiunan PNS
Kenaikan gaji pokok pensiunan PNS sebesar 12 persen akan diterima untuk semua golongan.
2. Tunjangan Suami Istri
BACA JUGA: Daftar Kapolres yang 'Parkir' di Yanma Polri dan Copot Dari Jabatan
Pemberian tunjangan sebesar 5 persen dari pensiunan pokok yang telah didapatkan.
3. Tunjangan anak
Pensiunan PNS akan mendapatkan tunjangan anak sebesar 2 persen dengan maksimal 3 anak yang dimilikinya.
Itulah informasi mengenai batas usia pensiun PNS 2024 sesuai aturan terbarunya. (*)